Investigasi 4 Perusahaan, Karhutla di Kalimantan Diduga Sengaja Dilakukan?

Ringkasan Berita:

  • Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menuntut Kemenhut dan Polri menyelidiki pihak yang diduga melakukan karhutla di Kalimantan yang sengaja dibakar sebagai cara untuk membuka lahan secara murah, serta meminta adanya tindakan hukum dan pencabutan izin.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa 4 perusahaan di Kalbar saat ini sedang diselidiki berdasarkan instruksi tegas Presiden Prabowo.
  • BNPB mencatat sebanyak 1.487 titik panas di Kalimantan, dengan luas area yang terbakar mencapai 202 ribu hektar dan berdampak pada kesehatan lebih dari 3,1 juta orang.

– Dugaan adanya unsur kesengajaan diduga menjadi penyebab utama munculnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di wilayah Kalimantan.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyelidiki penyebab serta mengungkap dalang atau pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tahunan ini.

“Kebakaran hutan ini terjadi setiap tahun dan bisa diprediksi. Seharusnya dapat dihindari, tetapi hal ini masih terjadi,” ujar Rajiv kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

“Maka sangat mencurigakan jika semua titik kebakaran hutan ini hanya kecelakaan dan tidak sengaja,” tambahnya.

Rajiv percaya bahwa kejadian kebakaran yang terulang ini bukanlah semata-mata kesalahan biasa, melainkan tindakan yang direncanakan oleh seseorang tertentu di lapangan.

Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan segera bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menyelidiki secara menyeluruh semua pihak yang terlibat.

Ia secara jelas mencurigai tindakan pembakaran tersebut sebagai metode kriminal untuk membuka lahan dengan biaya rendah.

“Saya justru mencurigai pembakaran hutan ini dilakukan sengaja untuk membuka lahan. Oleh karena itu, setelah kejadian, saya meminta Kemenhut bekerja sama dengan Polri benar-benar mengecek daerah mana yang akhirnya berubah fungsi lahannya,” ujar Rajiv.

Menanggapi penerapan hukum, Rajiv menginginkan agar aparat tidak memberikan toleransi berupa hukuman ringan terhadap pelaku, baik individu maupun perusahaan.

“Baik individu maupun perusahaan ini tidak boleh hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga harus menerima sanksi tegas berupa pencabutan izin serta hukuman penjara agar ada efek jera,” ujar Rajiv.

Tindakan hukum yang tegas dianggap sangat penting agar kebakaran hutan tidak terus terjadi dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta citra negara.

“Agar bencana ini tidak terjadi setiap tahun, karena hal ini tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga membuat kita malu di depan negara-negara tetangga,” tambahnya.

Penyelidikan 4 Perusahaan dan Petunjuk Jelas Presiden Prabowo

Kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan kini mulai memasuki tahap penyelidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa saat ini terdapat empat perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang sedang menjalani pemeriksaan mendalam terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyampaikan hal tersebut setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penangangan kebakaran hutan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/8/2026).

“Yang sebelumnya dilaporkan terdapat 4 perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo.

Masalah pelanggaran hukum dan tindakan pembakaran sengaja menjadi fokus utama yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana memang dalam dua rapat koordinasi sebelumnya menjadi salah satu fokus utama dari Bapak Presiden,” katanya.

Prasetyo menambahkan, Presiden memerintahkan agar siapa pun yang terbukti memberikan perintah pembakaran lahan segera ditangani dengan tegas.

“Apabila ditemukan adanya tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, maka harus ditindak baik terhadap individu maupun perusahaan-perusahaan atau siapa pun yang memberikan instruksi atau perintah untuk melakukan pembakaran atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Hal ini menjadi salah satu fokus utama,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyatakan komitmen pemerintah dalam menangani individu atau kelompok yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

“Kita harus bertindak. Kami akan bertindak. Jika benar-benar terbukti, maka kami akan bertindak,” ujar Prabowo di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Kepala negara memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa memihak.

“Kita harus bertindak. Kita akan bertindak. Jika benar-benar terbukti, maka kita akan bertindak. Kita akan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Titik Api dan Pengaruh yang Terkena Dampak

Sementara proses hukum sedang berlangsung, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 19 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 1.487 titik panas (hotspot) di wilayah daratan Kalimantan:

Kalimantan Timur: 767 titik

Kalimantan Barat: 441 titik

Kalimantan Tengah: 315 titik

Kalimantan Selatan: 34 titik

Kalimantan Utara: 17 titik

Luas kebakaran hutan dan lahan selama tujuh bulan pertama tahun 2026 telah mencapai 202 ribu hektar, di mana 95 ribu hektar di antaranya terjadi pada bulan Juli (57 persen berada di kawasan hutan).

Pihak Polri kini sudah memiliki beberapa nama berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Bencana kabut asap ini juga telah berdampak langsung terhadap kesehatan 3.158.166 jiwa penduduk sesuai data dari Kementerian Kesehatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Minta Pelaku Karhutla di Kalimantan Diperiksa, Curiga Ada Faktor Kesengajaan

Pos terkait